Praktek jual beli hutan bakau di desa tugang,oleh oknum di duga SN MerekrutCukong parit tiga dan Bakit.

Bangka Belitung84 Dilihat

Langkahbabel.com – Bangka barat Heboh Hutan Bakau yang di Berita Kan Oleh Media Online Sudah Menyebar luas Kemana-Mana terkait Permasalahan Jual Beli Hutan Bakau. yang Diduga Ulah Preman besar Desa Tugang yang Berinisial SN.yang Menjadi Ruh nya akhir Nya Terkuak. di Desa Tugang Kecamatan Kelapa.Kabupaten Bangka Barat.Kepulauan Bangka Belitung Jumat 19 Jan 2024

Kami team media Sudah Sejak Lama Menelusuri Dan Menjelajahi Hutan Tersebut, Bahkan Rela Menjadi Tukang Tunggu kapal But Nelayan di Sungai Buton, Demi untuk Mendapat Kan informasi Tentang praktek jual beli hutan Tersebut, walaupun team harus Pulang Balik Ke Parit tiga.Namun hal tersebut Tidak menjadi masalah.karna demi Untuk Mempertahan Kan Ekosistem Tanam Tumbuh Hutan Baku yang Di Musnah Kan oleh oknum Pengusaha Masyarakat desa Pisang Dan Tugang. Demi untuk menguasai Lahan mangrove/Bakau tersebut.

banner 336x280

sumber.(Red) Dulu nya Lahan Sungai Buton Itu Pernah Mau Di Masuki PT 6 Yang Resmi, Dari Pemerintah Jelas Narasumber Kepada Wartawan. Namun ditolak Oleh Masyarakat. Tapi sekarang Kok Bisa di Jual beli ke Pengusaha Biasa.dalam hal ini Miris saya Melihat nya

Iya menjelaskan lagi (Red) Bahwa terjadi nya praktek Jual Beli Lahan Hutan mangrove/Bakau Tersebut.ulah oknum SN,dan Rekan-rekan nya.lalu lahan tersebut dijual mereka ke Oknum Pengusaha diduga AG dan NK mereka itu Warga kecamatan parit tiga,

Kalau secara administrasi Wilayah masih masuk KPHP JBA kayak nya nanti coba saya lihat lagi Ujar Penyuluh

mendengar peryataan tersebut Awak Media Mengonfirmasi Pak Panji Utama Sebagai Kepala KPHP. JBA. Saat dikonfirmasi melalui Telpon maupun pesan WhatsApp belum bisa menjawab terkesan diduga menutupi hal tersebut sehingga berita ini dipublikasi kan

Team media akan selalu mengupayakan Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak- pihak terkait agar berita ini tetap berimbang

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *