Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penimbunan BBM Jenis Bio Solar

Bangka Belitung108 Dilihat

Langkahbabel.com – (Babel)Bangka barat Anggota telah mengamankan sebanyak 1 orang pemilik bbm jenis bio solar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,MR, Laki-laki, 31 Tahun, Wiraswasta, Selaku Pemilik Bahan Bakar Jenis Bio Solar

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian

banner 336x280

Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, bermula pada saat anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BIO SOLAR yang berada di Wilayah Kec. Kelapa.

selanjutnya anggota Unit II Tipidter melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapatkan, sekira pukul 09.30 WIB anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim menemukan dan melakukan penindakan terhadap sdr MR (pelaku penimbunan Bahan Bakar Bakar (BBM) jenis bio solar yang berada di Simpang Tempilang Rt/Rw 018/006 Desa Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat).

dari tempat sdr MR ditemukan barang bukti sebanyak 110 (seratus sepuluh) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar yang disimpan di kediamannya, mengetahui hal tersebut pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 110 (seratus sepuluh) jerigen yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar,1 (satu) unit mobil ISUZU PANTHER dengan nopol terpasang BN 1214 QX,1 (satu) lembar terpal warna hitam,2 (dua) buah baskom plastik warna hitam,2 (dua) buah selang ukuran kecil,3 (tiga) buah corong plastik warna merah,1 (satu) buah gayung plastik warna merah muda.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H menjelaskan”Dari keterangan tersangka sdr MR, setiap kali tersangka menjual BBM jenis bio solar tersebut, keuntungan yang didapatkannya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan keluarga”

Koeswoyo/Aslammullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *