Kabid LH Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin,ST Apakah Sudah Ada Izin UKL ,UPL ,RMP ,B3 Kelayakan lingkungan STTS, PBB,/ STTS ,Pajak SPT, SPBU 24,331,162 ,Di Atas Sungai, Bungkam

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Langkahbabel.com ,Lagi-lagi tidak ada tindak tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Dan APH terkait SPBU, 24,331,162 di desa jeruk ,kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,yang diduga dibangun diatas Sungai, semua tutup mata, aneh nya siapa yang memberi izin SPBU diatas sungai, Apakah kementrian, Gubenur ,Bupati, dan walikota ,atau kah dinas terkait, 20/12/2024.

Pihak SPBU tetap bungkam di konfirmasi terkait izin-izin dan seakan menutupi informasi keterbukaan publik.

Lain hal nya kadis Lingkungan hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin,ST di konfirmasi Terkait Limbah dibuang kemana dan izin UKL ,UPL ,RMP ,B3 Kelayakan lingkungan STTS, PBB,/ STTS ,Pajak SPT, Enggan Menjawab Walaupun Pesan WhatsApp telah terlihat ,Bungkam sangat jelas dan benar Kadis LH telah berani langgar atau kangkangi uud keterbukaan Informasi Publik, akan di upayakan dikonfirmasi lebih lanjut

 

Terpisah Kabid tata ruang Bangka Tengah, Rahmat Hidayat, dikonfirmasi terkait telah memberi izin SPBU berdiri diatas sungai dan dikonfirmasi Apakah sungai tersebut Punya Pribadi atau Punya Pemkab Bangka Tengah, iya katakan, Makanya saya akan jawab kalau bapak ke Kantor karna ada hal- hal teknis terkait peta yang harus dijelaskan

Disinggung terkait UUD Das, kenapa SPBU bisa berdiri di atas DAS. dan apakah UUD Tersebut Tidak Berlaku terhadap berdiri SPBU di DAS ,datang saja ke kantor saya jelaskan ,kami terbuka terhadap informasi pak,Cuma ada hal-hal yang teknis tidak bisa pake narasi,takut nya salah tanggap,

Dikonfirmasi lebih lanjut UUD no 17 tahun 2019 pasal 25 sangat jelas dilarang bangunan diatas sungai/ Das,Ataukah UUD tersebut Hanya berlaku ke masyarakat kecil ,tidak berlaku dengan Pemerintah dan pengusaha,

KALAU BAPAK SUDAH BERPENDAPAT SEPERTI ITU,DAN TIDAK MELIHAT DARI DATA DAN FAKTA YANG KAMI PUNYA, SAYA TIDAK BISA KOMENT ,KARNA SAYA HANYA INGIN BERIMBANG, DAN BERITA YANG BAPAK DAPAT BALANCE DENGAN KAMI DI PEMERINTAHAN TUTUR NYA.

Apakah sudah ada izin dari kementrian ,Gubenur ,Bupati ,atau walikota,Terkait pihak PUPR Tata ruang telah berani memberi Izin sehingga SPBU tersebut Bisa berdiri di atas sungai/ Das.

Bungkam diam dan membisu walaupun pesan whatsApp sudah terlihat,Seakan diduga apakah sudah ada kajian dibawah meja,ataukah adanya dugaan Upeti yang mengalir Rela bungkam,dan kabid tata ruang akan dikonfirmasi lebih.lanjut

Mln./team.9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *