Langkahbabel.com – Babel bangka Tengah, Lubuk Besar) – Puluhan ponton jenis Tower diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk Batu Beriga di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, mengguncang ketenangan wilayah tersebut pada Minggu (14/1/24) sore.
Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya belum mampu menjangkau keberadaan penambang ilegal ini, menyisakan tanda tanya besar terkait keberlanjutan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Patut diduga APH setempat terlibat dalam pusaran fee “Sistem Koordinasi), sehingga wajar saja ponton jenis Tower beraktifitas di Hutan Lindung Kuruk.
“Mana mungkin penambang berani bekerja di lindung kalau koordinasi dengan aparat, kalau timahnya bebas mau dijaul kemana saja,”ujar narasumber untuk diminta inisialnya dirahasiakan.
Puluhan ponton Tower yang beroperasi di kawasan Kuruk Batu Beriga diduga merupakan hasil dari penambangan ilegal yang tidak mengikuti kaidah penambangan yang benar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu tambang ini dimiliki oleh YG, seorang warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan.
Pelaku tambang ini diketahui menjual timah secara bebas tanpa adanya koordinasi yang jelas, menunjukkan ketidakmampuan pengawasan yang memadai.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa di lokasi tambang tersebut, tidak ada koordinasi yang mengawasi aktivitas penambangan, sehingga timah dijual secara bebas tanpa kendali.
Kondisi ini semakin memperparah situasi, karena para pelaku tambang tidak merasa terintimidasi oleh ancaman pidana yang seharusnya menghantui kegiatan ilegal seperti ini.
Penambangan secara masif yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga menggambarkan ketidakberdayaan APH dalam mengatasi masalah ini. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya kini mengalami kerusakan yang signifikan akibat ulah para penambang ilegal.
Potensi kerugian negara pun menjadi nyata, mengingat hasil tambang yang diperoleh secara ilegal tidak akan memberikan kontribusi kepada perekonomian negara.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Yusuf, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Kepentingan untuk memahami tindakan pihak kepolisian dalam menangani situasi ini menjadi semakin mendesak, namun bungkamnya pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan aktivitas penambangan ilegal ini.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Kuruk Batu Beriga menjadi sorotan, mengingat urgensi pelestarian hutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan hidup manusia.
Keberhasilan APH dalam menanggulangi dan memberantas penambangan ilegal di wilayah ini menjadi kunci utama dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih lanjut. Masyarakat menantikan respons dan langkah konkret dari pihak berwenang agar keberlanjutan kerusakan lingkungan ini dapat dihentikan segera.(team)