Hancur Nya Sungai Buak Dan Bakau Di Hajar Penambang, IWAN Akui Diri Nya Bersama Bos MAT Kordinator Lapangan Dari Fee Timah Dan kordinasi 

Bangka Belitung1093 Dilihat

 

 

banner 336x280

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Langkahbabel.com Suara gemuruh dari Ponton Isap Produksi (PIP) Jenis Tambang Inkonvesional (TI) Rajuk membelah kesunyian pulau Bangka Belitung, Didesa Sungai selan, Kecamatan Sungai Selan,Daerah sungai Buak,yang dilindungi Negara kini hancur dan tandus. Entah berapa Kerugian Negara dan aneh nya tidak ada Penegakan hukum dari Aparat penegak hukum terdekat. Maupun dari Mapolda Babel dan Gakkum Babel, semua diam membisu tutup mata dan Bungkam Terkesan dugaan adanya ufeti yang sudah mengalir.

seakan menciptakan narasi pahit tentang penambangan timah ilegal yang semakin merajalela. Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan bakau menjadi saksi bisu dari keberanian para penambang ilegal yang seakan tidak terjangkau oleh tangan hukum, meninggalkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang tak terhitung, (28 Oktober 2024.)

Salah satu Penambang Di Sungai Buat saat dikonfirmasi mengatakan, kalau untuk hasil cukup lumayan men capai 3 karung Per satu Ponton, untuk Kordinasi Pengurus dan membayar fee Persatu kilo. IWAN Dan MAT.

Lanjutnya Bahkan sering kali Petugas keluar masuk kerumah bos IWAN Dan MAT entah mengapa mereka kesitu pak lebih lanjut nya saya kurang tahu, tolong nama saya dijaga pak jangan sampai tahu tutur nya.

IWAN Dan MAT, Selaku Kordinator Dilapangan yang Tinggal Di desa Keretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Saat dijumpai Awak media menerang kan,

MEMANG BENER PAK, SAYA YANG NGURUS DI SUNGAI BUAK BERSAMA BOS MAT, DAN SAYA JUGA PUNYA PONTON DAN DILOKASI, SAYA YANG NGONDISI, KORDINASI SEMUA NYA, DAN UNTUK HASIL TIMAH SEMUA NYA SAYA JUGA YANG BELI PAK AKUI NYA DIHADAPAN AWAK MEDIA.

Terpisah nya kapolsek Sungai selan AKP Bobory Niko.S.H.M ,Saat Dikonfirmasi Hancur Nya Sungai Buak Dan Hutan Bakau Yang Dilindungi Negara Kini Hancur Apalagi Di kondinir /Kordinator Lapangan Bernama IWAN. Bos MAT.Apakah Tindakan Tegas Bapak Dalam Hal ini,

Pilih Bungkam Diam Dan Membisu Ataukah Dugaan Adanya Ufeti Yang Sudah Menggalir, Rela Diam Demi Bos IWAN Dan Bos MAT. Tetap Di Upayakan Dikonfirmasi Lebih Lanjut,

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *