Truk nomor Polisi BN 8382 QC, Membawa Timah Balok Dan Pasir Di Aman kan Ditreskrimsus Polda Babel. 

Bangka Belitung104 Dilihat

 

 

banner 336x280

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Langkahbabel.com – BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal di wilayah mereka. Kali ini, sebuah truk nomor Polisi BN 8382 QC yang diduga membawa timah tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (15/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapati adanya manipulasi pada manifes atau daftar muatan truk.

Sopir truk diduga mencoba mengelabui petugas dengan mencantumkan keterangan muatan palsu. Saat ini, polisi masih mendalami jumlah timah yang ditemukan, asal muatannya, dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.

Aksi Krimsus di Lapangan

Sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Babel langsung terjun ke lapangan untuk memeriksa truk tersebut.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa modus penyelundupan timah ini bukanlah kasus pertama. Timah yang diangkut diduga akan dikirim ke luar Bangka Belitung, melibatkan jaringan penyelundupan yang telah lama beroperasi di kawasan ini.

Pelabuhan Tanjungkalian di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dikenal sebagai salah satu jalur strategis yang sering dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

Meski petugas terus memperketat pengawasan, upaya penyelundupan timah dari Bangka Belitung terus saja terjadi, bahkan diduga melibatkan oknum tertentu.

 

Modus Lama, Jaringan Baru?

Kasus penyelundupan kali ini mengingatkan pada kejadian beberapa bulan lalu, tepatnya pada 20 Juni 2024.

Saat itu, sebuah truk bermuatan 4 ton timah balok dan pasir berhasil dicegat oleh tim gabungan Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjungkalian.

Sopir truk, yang hendak menyeberang ke Tanjung Api Api, Sumatera Selatan, menggunakan modus serupa dengan mencantumkan muatan palsu berupa buah-buahan dan ikan asin pada manifes.

Penyelidikan kasus tersebut juga mengungkap indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak berseragam dalam mengatur jaringan distribusi timah ilegal.

Mereka disinyalir mengendalikan penampungan hasil tambang ilegal di Bangka Belitung sebelum timah tersebut diselundupkan ke luar daerah, bahkan hingga Pulau Jawa.

Tantangan Memberantas Jaringan Ilegal

Fenomena penyelundupan timah di Bangka Belitung menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia, Bangka Belitung kerap menjadi sorotan karena maraknya tambang ilegal.

Tambang ilegal ini tak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurut seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pelaku jaringan ini biasanya memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.

Mereka menggandeng pihak-pihak tertentu untuk memuluskan distribusi timah ilegal, mulai dari pengurusan dokumen palsu hingga memastikan truk lolos pemeriksaan.

“Kita masih terus kembangkan kasus ini. Dugaan kuat ada jaringan besar di balik penyelundupan ini, termasuk keterlibatan oknum-oknum tertentu. Namun, kita tidak akan berhenti hingga semua pihak yang terlibat tertangkap,” ujar salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Pelabuhan Tanjungkalian menjadi titik pengawasan utama dalam mencegah penyelundupan.

Meski begitu, upaya ini sering kali menemui kendala, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia dan perangkat pendukung.

Salah satu solusi yang disarankan adalah meningkatkan penggunaan teknologi seperti pemindai muatan atau CCTV canggih untuk memantau aktivitas di pelabuhan secara real-time.

Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk memberantas tambang ilegal serta penyelundupan timah.

Program edukasi bagi masyarakat sekitar tambang juga diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sering kali menjadi mata pencaharian utama.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Penyelundupan timah merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Namun, sanksi ini belum sepenuhnya memberikan efek jera, terutama bagi para pelaku jaringan besar yang memiliki modal besar dan akses kuat.

“Kami tidak hanya fokus pada sopir truk atau pelaku lapangan. Kami bertekad membongkar hingga ke aktor intelektual dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegas seorang pejabat Polda Babel.

 

Masa Depan Pengelolaan Timah di Babel

Kasus penyelundupan ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem pengelolaan sumber daya timah di Bangka Belitung.

Selain pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah bersama perusahaan pertambangan harus mencari solusi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa merugikan negara.

Penindakan hukum yang tegas serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.

Jika tidak, Bangka Belitung akan terus menjadi ladang subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. (Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *