7 pelaku anak tawuran dibawah umur ditetapkan ABH akan ditahan LPKH Rutan polres Pangkalpinang

Bangka Belitung45 Dilihat
Langkahbabel.com – Pangkalpinang
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang akhirnya menetapkan tujuh orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) membawa senjata tajam.
Ketujuh  ABH ini diantaranya RA (16) HR(15) RA (15) AP (15) DW (15) CJ (16) dan DA (15) seluruhnya warga Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tujuh Anak yang  Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diketahui berperan membawa senjata tajam jenis celurit hingga parang.
“Status ini ditetapkan berdasarkan  dua bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan  saksi -saksi dan telah ditetapkan sebagai ABH,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Minggu (14/1/2024)
Remaja bawah umur ini  membawa senjata tajam tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo undang-undang No.01 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 01 Januari menjadi undang-undang.
“Untuk ABH ( Anak Pelaku ) akan dilakukan Penahanan di Rutan polresta Pangkalpinang atau LPKA Kota Pangkalpinang,”tutup  Kasatreskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
• Senjata tajam jenis Celurit dengan panjang kurang lebih 60 Cm.
• senjata tajam jenis samurai bergagang biru
• senjata tajam jenis celurit bergagang coklat tua
. Senjata tajam celurit bergagang coklat muda milik CO  namun dalam penguasaan RA.
• Senjata tajam celurit bergagang coklat muda milik CO  namun dalam penguasaan DA
• Senjata tajam jenis parang Golok.
Sebelumnya diberitakan Belasan anak bawah umur diamankan diamankan Polisi Jumat malam (12/1/2024) karena diduga hendak tawuran / perang sarung dan membawa senjata tajam.
Aksi meresahkan ini bermula pada pukul 20.00 WIB sekelompok anak -anak sudah berkumpul di Depan SD 36 Belakang Metro dan setelah berkumpul dan berpencar, ada yang menuju lokasi tempat yang disepakati untuk perang sarung atau tawuran.
Selanjutnya sekitar pukul 22 .00 WIB dengan menggunakan sepeda motor ada yang berkeliling menggunakan sepeda motor dari arah Gabek ke jalan Jendral sudirman.
Saat ketiga korban berinisial GA,AT dan GI
berboncengan dari Simpang Metro melintas Jalan Jenderal Sudirman ,tiba -tiba ada yang mengejar mereka dari arah belakang menggunakan sepeda motor N MAX sambil mengacungkan Golok kearah korban.
“Merasa dirinya dikejar membuat korban GA
menghindar sehingga mengakibatkan laka lantas meninggal dunia ( korban menabrak Trotoar ) sementara rekannya AT mengalami patah kaki dan GI luka luka ,”jelas Kasat Reskrim.
(Aslammullah team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *